Sosiologi Hukum

Peranan Hukum dalam Perubahan Sosial

«Materi Perkuliahan 3»

Hukum Sebagai Sarana Perubahan Sosial

Gambar terkait

Hukum merupakan salah satu bentuk karya manusia tertentu dalam rangka mengatur kehidupan manusia itu sendiri. Diantara bentuk hukum tersebut, yang paling tegas dan terinci mengutarakan isinya adalah dalam bentuk tertulis atau dalam istilah lain adalah bentuk sistem hukum formal. Sistem hukum formal adalah hukum yang dibentuk oleh suatu lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk hukum formal tersebut. Contohnya di Indonesia adalah undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Salah satu segi bentuk hukum formal itu terdapatnya kepastian hukum dalam norma-normanya, sedangkan segi lainnya adalah kekakuan. Akan tetapi kekakuan tersebut pada gilirannya menyebabkan timbulnya keadaan-keadaan yang lain lagi, yang pada akhirnya menimbulkan akibat sampingan. Seperti adanya kesenjangan di antara keadaan-keadaan, hubungan-hubungan serta peristiwa-peristiwa dalam masyarakat dan pengaturannya oleh hukum formal itu.

Perubahan hukum pada hakikatnya dimulai dari adanya kesenjangan yang demikian itu. sehubungan dengan sifat hukum formal yang tidak selalu dapat dengan cepat mengikuti perubahan-perubahan masalah yang diaturnya, maka terdapatnya kesenjangan sebagaimana dikemukakan di atas adalah sesuatu yang normal. Normalitas disini cenderung pada arti bahwa hukum masih cukup mempunyai kemampuan teknisnya sendiri untuk mengatasi kesenjangan tersebut.

Tuntutan bagi terjadinya perubahan hukum, mulai timbul manakala kesenjangan tersebut telah mencapai taraf yang sedemikian rupa atau dengan perkataan lain kesenjangan tersebut sudah tidak dapat diterima lagi, sehingga kebutuhan akan perubahan semakin mendesak.

Penyesuaian diri hukum terhadap perubahan sosial dianggap sebagai suatu hal yang tidak perlu dipermasalahkan lagi. Anggapan demikian itu tidak dapat diterima manakala kita dihadapkan pada perubahan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat. Berbeda dengan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial, maka fungsi hukum sebagai sarana perubahan masyarakat ini hukum dihadapkan pada persoalan bagaimana menciptakan perubahan dalam masyarakat sehingga mampu mengikuti perubahan sosial yang sementara itu telah berjalan dalam masyarakat.

Hukum dalam kaitannya berfungsi sebagai social control dan social interaction.

6

Perubahan hukum sebagai sarana untuk mengubah masyarakat, mempunyai peranan penting terutama dalam perubahan-perubahan yang dikehendaki atau perubahan-perubahan yang direncanakan. Di dalam suatu masyarakat yang sudah kompleks, di mana peranan birokrasi penting dalam tindakan-tindakan sosial, maka mau tidak mau harus ada dasar hukum untuk sahnya suatu tindakan yang diputuskan. Oleh karena itu, jika pemerintah akan membentuk badan-badan baru, maka hukum diperlukan untuk membatasi kekuasaannya.

Penerapan konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, akan menimbulkan permasalahan dan pertanyaan, bidang hukum manakah yang perlu diprioritaskan pembaharuannya. Dan sampai sejauh mana hukum tersebut mencerminkan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu prioritas pertama harus diarahkan terlebih dahulu kepada bidang hukum yang netral sifatnya, artinya bidang yang tidak menyangkut masalah kehidupan pribadi yang erat kaitannya dengan kehidupan budaya dan spiritual masyarakat, sedangkan bidang yang sebaliknya menyangkut kehidupan pribadi dan menyangkut kehidupan budaya dan spiritual harus dilakukan penelitian yang mendalam dan dilakukan secara hati-hati.

Sumber Referensi ⇒WhatsApp Image 2018-07-05 at 11.37.50

Tinggalkan komentar